Ada banyak manfaat dari minum air putih setelah bangun tidur. Bukan air dingin apalagi air hangat lho ya!
Waktu kita tidur, tubuh kita itu bekerja secara maksimal. Menyaring racun, membersihkan darah, menyerap zat-zat gizi yang dikonsumsi dari makanan selama kita bangun, dan lain-lain. Dan kemudian, saat kita bangun tidur di pagi hari, adalah saat-saat dimana tubuh kita mangandung banyak “kotoran” sisa metabolisme yang harus dibuang. Cara membuangnya bagaimana? Karena sebenarnya tidak hanya dengan BAK dan BAB saja, tapi bisa dibuang melalui keringat dan saluran pembuangan yg lain.
Kenapa ?
Sewaktu bangun pagi, kotoran-kotoran hasil metabolisme itu tidak semuanya langsung bisa keluar. Maka dari itu, kita butuh air putih yang bisa menstimulasi kerja saluran pembuangan dengan segera. Disinilah air putih berperan sangat baik bagi tubuh kita. Dengan mengkonsumsi air putih sesaat setelah membuka mata, kita dibantu untuk membuang racun-racun yang menempel dalam saluran tubuh, dan kemudian dibuang melalui saluran pembuangan. Cara meminumnya pun bermacam-macam. Tidak melulu harus langsung banyak, koq! Mulai saja dari yang kecil dulu, satu gelas. Tapi berkali-kali. Atau bisa dengan cara ini, nih :
1. Bangun tidur (sebelum sikat gigi) minumlah 4 x 160ml gelas air. (Tiap gelas diminum satu kali tarikan nafas)
2. Setelah itu gosok gigi, dan tidak boleh makan selama 45 menit hingga satu jam setelahnya,
3. 15 menit setelah sarapan atau makan siang/malam, minum beberapa gelas air untuk melancarkan proses pencernaan makanan,
4. Usahakan untuk tidak makan 2 jam setelah sarapan/makan siang/makan malam.
Jika memiliki waktu ekstra, ada baiknya juga untuk menyediakan air hasil distilasi untuk diminum di pagi hari. Apa sih air distilasi itu? Air distilasi adalah air yang bisa didapatkan dari hasil penyaringan sumber air baku yang biasanya masih mengandung garam. Air itu di-distilasi untuk menghilangkan kadar garamnya.
Untuk Apa ?
Untuk menyembuhkan migrain, kurang enak badan, gangguan sistem hati (lever), radang sendi, sakit jantung, epilepsi, obesitas, asma, TBC, radang selaput (otak atau sumsum tulang belakang), gangguan ginjal, vomiting (emesis), radang lambung, mencret, piles, diabetes, sembelit, gangguan mata, gangguan rahim (kanker &menstruasi tidak lancar), dan bahkan gangguan THT.
Banyak kan…
Terapi meminum air ini bisa dikategorikan sebagai detoksifikasi. Jadi, detoksifikasi tidak harus menggunakan bahan-bahan buatan atau bahan-bahan organik yang susah dicari dan juga mahal, bukan? Selama masih bisa dilakukan dengan mudah dan murah, mengapa harus mencari yang mahal?
Blog ini hanya sebagai sarana menuangkan segala macam bentuk ide dan inspirasi yang ada di dalam benak dan pikiran saya.. Blog ini tidak mengandung unsur SARA dan Kriminalitas..
Pengikut
Senin, 07 Maret 2011
Sabtu, 05 Maret 2011
Kota Termacet di Dunia
20 Kota termacet di dunia :
1) Tokyo, Japan
Meski sudah mempunyai monorel dan kereta super-cepat, penduduk Tokyo masih akrab dengan yang namanya kemacetan bagi para pengendara mobil. Bahkan Tokyo Traffic Control center beroperasi 24 jam tanpa henti.
2) Los Angeles, USA
Sudah menjadi rahasia umum kalau LA adalah kota yg mempunyai kemacetan yang parah. Meski sudah mempunyai banyak jalan tol, jembatan, dan rute alternatif, LA asih tetap masuk top-10 kota termacet di dunia.
3) São Paulo, Brazil
Tercatat terjadi kemacetan sepanjang 166 mil (266 km) dari 522 mil (835 km) panjang jalan pada 9 Mei 2008. Rata2 1000 mobil baru setiap harinya.
4) Bangkok, Thailand
Sepeda bisa menyeberang dan melewati jalanan yang ramai tanpa tanda peringatan, begitu pula kendaraan lain. Para turis menilai fenomena ini sebagai real chaos dari kemacetan.
5) Moscow, Russia
Kemacetan terparah terjadi sewaktu musim dingin dikarenakan jalanan tidak bisa digunakan karena membeku, dan terlebih tinggi nya populasi.
6) Shanghai, China
Dari 1998 sampai 2003 jumlah kendaraan pribadi meningkat dari 7000 sampai 170.000.
7) Mumbai , India
Kemacetan terjadi karena beberapa faktor: Cuaca buruk (hujan lebat), jalanan yang rusak, dan jumlah kendaraan yang tinggi, serta banyak turis yang komplain mengenai kualitas udara disana.
8) Mexico, Mexico
Untuk mengurangi jumlah kendaraan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan special callendar, tetapi tampaknya tidak menolong.
9) New York, USA
Salah satu kota di US yang mempunyai kemacetan terparah. Kota New York terlihat selalu tidak mempunyai ruang yang cukup untuk segalanya.
10) Seоul, Korea
Penduduk Seoul menjadi lebih makmur, dan dengan pemasaran mobil asia, mereka mulai membeli mobil baru.
11) Chicago, USA
Untuk sampai ke tempat kerja dengan tepat waktu adalah masalah besar di kota ini.
12) Manila, Philipine
"Holland" solution yang menyarankan menggunakan sepeda daripada menggunakan kedaraan mobil tidak menyelesaikan masalah kemacetan disini.
13) London, UK
Jalanan di London terlalu tua untuk dilewati banyaknya mobil per jam.
14) Jakarta, Indonesia
Tidak ada satu pun jalan di Jakarta tanpa kemacetan. Ratusan kendaraan baru bermunculan di jalan setiap harinya.
15) Osaka, Japan
Kota kedua dari jepang yang mempunyai permasalah kemacetan yang cukup parah.
16) Venezuela
Pada saat venezuela memperbaiki harga bensin di tahun 1998 anda bisa membayangkan jumlah kendaraan yang bermunculan setiap harinya.
17) Athens, Yunani
Mexico system yang diimplementasikan untuk mengurangi kemacetan kurang efektif dikarenakan jalanan yang tua dan pertambahan populasi yang cepat.
18) Auckland , New Zealand
Meski Auckland tidak sebesar Tokyo tetapi ratio perbandingan pengguna dan mobil sangat tinggi, hampi menyaingi USA.
19) Rio de Janeiro , Brazil
Cuaca buruk, tingginya pemilik kendaraan dan sempit nya ruas jalan adalah faktor2 penyebab kemacetan di kota ini.
20) Kathmandu , Nepal
Kota ini disebut sebagai kota polusi dan kemacetan.
Sumber:
http://archive.kaskus.us/thread/6429929
1) Tokyo, Japan
Meski sudah mempunyai monorel dan kereta super-cepat, penduduk Tokyo masih akrab dengan yang namanya kemacetan bagi para pengendara mobil. Bahkan Tokyo Traffic Control center beroperasi 24 jam tanpa henti.
2) Los Angeles, USA
Sudah menjadi rahasia umum kalau LA adalah kota yg mempunyai kemacetan yang parah. Meski sudah mempunyai banyak jalan tol, jembatan, dan rute alternatif, LA asih tetap masuk top-10 kota termacet di dunia.
3) São Paulo, Brazil
Tercatat terjadi kemacetan sepanjang 166 mil (266 km) dari 522 mil (835 km) panjang jalan pada 9 Mei 2008. Rata2 1000 mobil baru setiap harinya.
4) Bangkok, Thailand
Sepeda bisa menyeberang dan melewati jalanan yang ramai tanpa tanda peringatan, begitu pula kendaraan lain. Para turis menilai fenomena ini sebagai real chaos dari kemacetan.
5) Moscow, Russia
Kemacetan terparah terjadi sewaktu musim dingin dikarenakan jalanan tidak bisa digunakan karena membeku, dan terlebih tinggi nya populasi.
6) Shanghai, China
Dari 1998 sampai 2003 jumlah kendaraan pribadi meningkat dari 7000 sampai 170.000.
7) Mumbai , India
Kemacetan terjadi karena beberapa faktor: Cuaca buruk (hujan lebat), jalanan yang rusak, dan jumlah kendaraan yang tinggi, serta banyak turis yang komplain mengenai kualitas udara disana.
8) Mexico, Mexico
Untuk mengurangi jumlah kendaraan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan special callendar, tetapi tampaknya tidak menolong.
9) New York, USA
Salah satu kota di US yang mempunyai kemacetan terparah. Kota New York terlihat selalu tidak mempunyai ruang yang cukup untuk segalanya.
10) Seоul, Korea
Penduduk Seoul menjadi lebih makmur, dan dengan pemasaran mobil asia, mereka mulai membeli mobil baru.
11) Chicago, USA
Untuk sampai ke tempat kerja dengan tepat waktu adalah masalah besar di kota ini.
12) Manila, Philipine
"Holland" solution yang menyarankan menggunakan sepeda daripada menggunakan kedaraan mobil tidak menyelesaikan masalah kemacetan disini.
13) London, UK
Jalanan di London terlalu tua untuk dilewati banyaknya mobil per jam.
14) Jakarta, Indonesia
Tidak ada satu pun jalan di Jakarta tanpa kemacetan. Ratusan kendaraan baru bermunculan di jalan setiap harinya.
15) Osaka, Japan
Kota kedua dari jepang yang mempunyai permasalah kemacetan yang cukup parah.
16) Venezuela
Pada saat venezuela memperbaiki harga bensin di tahun 1998 anda bisa membayangkan jumlah kendaraan yang bermunculan setiap harinya.
17) Athens, Yunani
Mexico system yang diimplementasikan untuk mengurangi kemacetan kurang efektif dikarenakan jalanan yang tua dan pertambahan populasi yang cepat.
18) Auckland , New Zealand
Meski Auckland tidak sebesar Tokyo tetapi ratio perbandingan pengguna dan mobil sangat tinggi, hampi menyaingi USA.
19) Rio de Janeiro , Brazil
Cuaca buruk, tingginya pemilik kendaraan dan sempit nya ruas jalan adalah faktor2 penyebab kemacetan di kota ini.
20) Kathmandu , Nepal
Kota ini disebut sebagai kota polusi dan kemacetan.
Sumber:
http://archive.kaskus.us/thread/6429929
Macam-macam Shalat Sunnah
Macam-macam Shalat Sunnah :
1. Shalat Sunat Tahajud
Shalat sunat tahajud adalah shalat yang dikerjakan pada waktu tengah malam di antara shalat isya dan Shalat shubuh setelah bangun tidur. Jumlah rokaat shalat tahajud minimal dua rokaat hingga tidak terbatas. Saat hendak kembali tidur sebaiknya membaca ayat kursi, surat al ikhlas, surat al falaq dan surat an nas.
2. Shalat Sunat Dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat sunat yang dilakukan pada pagi hari antara pukul 07.00 hingga jam 10.00 waktu setempat. Jumlah roka’at shalat dhuha minimal dua rokaat dan maksimal dua belas roka’at dengan satu salam setiap du roka’at. Manfaat dari shalat dhuha adalah supaya dilapangkan dada dalam segala hal, terutama rejeki. Saat melakukan sholat dhuha sebaiknya membaca ayat-ayat surat al-waqi’ah, adh-dhuha, al-quraisy, asy-syamsi, al-kafirun dan al-ikhlas.
3. Shalat Sunat Istikhoroh
Shalat istikhoroh adalah shalat yang tujuannya adalah untuk mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menentukan pilihan hidup baik yang terdiri dari dua hal/perkara maupun lebih dari dua. Hasil dari petunjuk Allah SWT akan menghilangkan kebimbangan dan kekecewaan di kemudian hari. Setiap kegagalan akan memberikan pelajaran dan pengalaman yang kelak akan berguna di masa yang akan datang. Contoh kasus penentuan pilihan :
- memilih jodoh suami/istri
- memilih pekerjaan
- memutuskan suatu perkara
- memilih tempat tinggal, dan lain sebagainya
Dalam melakukan shalat istikharah sebaiknya juga melakukan, puasa sunat, sodakoh, zikir, dan amalan baik lainnya.
4. Shalat Sunat Tasbih
Shalat tasbih adalah solat yang bertujuan untuk memperbanyak memahasucikan Allah SWT. Waktu pengerjaan shalat bebas. Setiap rokaat dibarengi dengan 75 kali bacaan tasbih. Jika shalat dilakukan siang hari, jumlah rokaatnya adalah empat rokaat salam salam, sedangkan jika malam hari dengan dua salam.
5. Shalat Sunat Taubat
Shalat taubat adalah shalat dua roka’at yang dikerjakan bagi orang yang ingin bertaubat, insyaf atau menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukannya dengan bersumpah tidak akan melakukan serta mengulangi perbuatan dosanya tersebut. Sebaiknya shalat sunah taubat dibarengi dengan puasa, sodaqoh dan sholat.
6. Shalat Sunat Hajat
Shalat Hajat adalah shalat agar hajat atau cita-citanya dikabulkan oleh Allah SWT. Shalat hajat dikerjakan bersamaan dengan ikhtiar atau usaha untuk mencapai hajat atau cita-cita. Shalat sunah hajat dilakukan minimal dua rokaat dan maksimal duabelas bisa kapan sajadengan satu salam setiap dua roka’at, namun lebih baik dilakukan pada sepertiga terakhir waktu malam.
7. Shalat Sunat Safar
Shalat safar adalah solat yang dilakukan oleh orang yang sebelum bepergian atau melakukan perjalanan selama tidak bertujuan untuk maksiat seperti pergi haji, mencari ilmu, mencari kerja, berdagang, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah supaya mendapat keridhoan, keselamatan dan perlindungan dari Allah SWT.
Sumber :
http://archive.kaskus.us/thread/5224124
1. Shalat Sunat Tahajud
Shalat sunat tahajud adalah shalat yang dikerjakan pada waktu tengah malam di antara shalat isya dan Shalat shubuh setelah bangun tidur. Jumlah rokaat shalat tahajud minimal dua rokaat hingga tidak terbatas. Saat hendak kembali tidur sebaiknya membaca ayat kursi, surat al ikhlas, surat al falaq dan surat an nas.
2. Shalat Sunat Dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat sunat yang dilakukan pada pagi hari antara pukul 07.00 hingga jam 10.00 waktu setempat. Jumlah roka’at shalat dhuha minimal dua rokaat dan maksimal dua belas roka’at dengan satu salam setiap du roka’at. Manfaat dari shalat dhuha adalah supaya dilapangkan dada dalam segala hal, terutama rejeki. Saat melakukan sholat dhuha sebaiknya membaca ayat-ayat surat al-waqi’ah, adh-dhuha, al-quraisy, asy-syamsi, al-kafirun dan al-ikhlas.
3. Shalat Sunat Istikhoroh
Shalat istikhoroh adalah shalat yang tujuannya adalah untuk mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menentukan pilihan hidup baik yang terdiri dari dua hal/perkara maupun lebih dari dua. Hasil dari petunjuk Allah SWT akan menghilangkan kebimbangan dan kekecewaan di kemudian hari. Setiap kegagalan akan memberikan pelajaran dan pengalaman yang kelak akan berguna di masa yang akan datang. Contoh kasus penentuan pilihan :
- memilih jodoh suami/istri
- memilih pekerjaan
- memutuskan suatu perkara
- memilih tempat tinggal, dan lain sebagainya
Dalam melakukan shalat istikharah sebaiknya juga melakukan, puasa sunat, sodakoh, zikir, dan amalan baik lainnya.
4. Shalat Sunat Tasbih
Shalat tasbih adalah solat yang bertujuan untuk memperbanyak memahasucikan Allah SWT. Waktu pengerjaan shalat bebas. Setiap rokaat dibarengi dengan 75 kali bacaan tasbih. Jika shalat dilakukan siang hari, jumlah rokaatnya adalah empat rokaat salam salam, sedangkan jika malam hari dengan dua salam.
5. Shalat Sunat Taubat
Shalat taubat adalah shalat dua roka’at yang dikerjakan bagi orang yang ingin bertaubat, insyaf atau menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukannya dengan bersumpah tidak akan melakukan serta mengulangi perbuatan dosanya tersebut. Sebaiknya shalat sunah taubat dibarengi dengan puasa, sodaqoh dan sholat.
6. Shalat Sunat Hajat
Shalat Hajat adalah shalat agar hajat atau cita-citanya dikabulkan oleh Allah SWT. Shalat hajat dikerjakan bersamaan dengan ikhtiar atau usaha untuk mencapai hajat atau cita-cita. Shalat sunah hajat dilakukan minimal dua rokaat dan maksimal duabelas bisa kapan sajadengan satu salam setiap dua roka’at, namun lebih baik dilakukan pada sepertiga terakhir waktu malam.
7. Shalat Sunat Safar
Shalat safar adalah solat yang dilakukan oleh orang yang sebelum bepergian atau melakukan perjalanan selama tidak bertujuan untuk maksiat seperti pergi haji, mencari ilmu, mencari kerja, berdagang, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah supaya mendapat keridhoan, keselamatan dan perlindungan dari Allah SWT.
Sumber :
http://archive.kaskus.us/thread/5224124
Manfaat Berwudhu
Sebagai seorang muslim sebelum melakukan sholat, maka diwajibkan untuk berwudhu. Adapun keuntungan atau terapi yang di dapatkan dari berwudhu menurut beberapa penelitian ternyata bermanfaat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh.
Wudhu memberi manfaat antara lain : meningkatkan tekanan darah, menambah gerakan jantung, menambah jumlah sel-sel darah merah, mengaktifkan pertukaran (sirkulasi) dalam tubuh, menambah kadar oksigen, serta memperbanyak kadar CO2 ( Carbon dioksida ) yang keluar, serta masih banyak manfaat lainnya.
Peneliti bernama Muhammad Salim dari Fakultas Kedokteran Universitas Iskandariah dengan studinya tentang manfaat medis yang digali dari ibadah wudhu mengatakan, orang yang tidak berwudhu warna hidung mereka memudar dan berminyak, kotoran debu lebih ke dalam. Rongga hidung memiliki permukaan yang lengket dan berwarna gelap. Adapun orang-orang yang teratur berwudhu, permukaan rongga hidungnya tampak cemerlang, bersih dan tidak ada debu. Menurut pengamatan melalui mikroskop, hidung orang-orang yang tidak berwudhu merupakan tempat pertumbuhan kuman dalam jumlah besar yang cepat penularannya. Adapun orang yang selalu berwudhu hidung mereka tampak bersih dari kuman.
Penelitian itu juga menjelaskan pentingnya memasukkan air ke hidung sekali saja ketika berwudhu karena dapat membersihkan hidung dari separuh kuman. Sedangkan memasukkan air dua kali, dapat menambah 1/3 kebersihan. Jika memasukkannya sampai tiga kali, maka hidung benar-benar bersih dari kuman. Hikmah tersebut memperkuat sabda Rasulullah “Sempurnakan wudhu, lakukan istinsyaq (mengambil air ke hidung) kecuali jika kamu berpuasa”.
Secara ilmiah hidung terjaga bersih selama 3 sampai dengan 5 jam, kemudian kotor kembali, yang kemudian dapat dibersihkan melalui wudhu berikutnya.
Dari penelitian juga menyatakan bahwa persentase terkena penyakit bagi orang yang tidak sholat dan tidak berwudhu, lebih banyak dari pada orang-orang yang berwudhu. Istinsyaq dan Istintsar dapat menghilangkan 11 bakteri membahayakan yang ada dalam hidung, yang menyebabkan penyakit saluran pernafasan, radang paru-paru, panas rheumatism, penyakit rongga hidung , dan lain-lain.
Dr. Ahmad Syauqy Ibrahim, anggota Ikatan Dokter Kerjaan Arab Saudi di London dan Penasihat Jantung mengatakan, “Para Pakar berkesimpulan bahwa mencelupkan anggota tubuh ke dalam air akan bisa mengembalikan tubuh yang lemah menjadi kuat, mengurangi kekejangan menjadikan rileks syaraf-syaraf dan otot, hilangnya kenaikan detak jantung dan nyeri-nyeri otot, kecemasan dan insomnia”. Sungguh, Maha Suci Allah Yang Maha Agung.
Sumber:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7055181
Wudhu memberi manfaat antara lain : meningkatkan tekanan darah, menambah gerakan jantung, menambah jumlah sel-sel darah merah, mengaktifkan pertukaran (sirkulasi) dalam tubuh, menambah kadar oksigen, serta memperbanyak kadar CO2 ( Carbon dioksida ) yang keluar, serta masih banyak manfaat lainnya.
Peneliti bernama Muhammad Salim dari Fakultas Kedokteran Universitas Iskandariah dengan studinya tentang manfaat medis yang digali dari ibadah wudhu mengatakan, orang yang tidak berwudhu warna hidung mereka memudar dan berminyak, kotoran debu lebih ke dalam. Rongga hidung memiliki permukaan yang lengket dan berwarna gelap. Adapun orang-orang yang teratur berwudhu, permukaan rongga hidungnya tampak cemerlang, bersih dan tidak ada debu. Menurut pengamatan melalui mikroskop, hidung orang-orang yang tidak berwudhu merupakan tempat pertumbuhan kuman dalam jumlah besar yang cepat penularannya. Adapun orang yang selalu berwudhu hidung mereka tampak bersih dari kuman.
Penelitian itu juga menjelaskan pentingnya memasukkan air ke hidung sekali saja ketika berwudhu karena dapat membersihkan hidung dari separuh kuman. Sedangkan memasukkan air dua kali, dapat menambah 1/3 kebersihan. Jika memasukkannya sampai tiga kali, maka hidung benar-benar bersih dari kuman. Hikmah tersebut memperkuat sabda Rasulullah “Sempurnakan wudhu, lakukan istinsyaq (mengambil air ke hidung) kecuali jika kamu berpuasa”.
Secara ilmiah hidung terjaga bersih selama 3 sampai dengan 5 jam, kemudian kotor kembali, yang kemudian dapat dibersihkan melalui wudhu berikutnya.
Dari penelitian juga menyatakan bahwa persentase terkena penyakit bagi orang yang tidak sholat dan tidak berwudhu, lebih banyak dari pada orang-orang yang berwudhu. Istinsyaq dan Istintsar dapat menghilangkan 11 bakteri membahayakan yang ada dalam hidung, yang menyebabkan penyakit saluran pernafasan, radang paru-paru, panas rheumatism, penyakit rongga hidung , dan lain-lain.
Dr. Ahmad Syauqy Ibrahim, anggota Ikatan Dokter Kerjaan Arab Saudi di London dan Penasihat Jantung mengatakan, “Para Pakar berkesimpulan bahwa mencelupkan anggota tubuh ke dalam air akan bisa mengembalikan tubuh yang lemah menjadi kuat, mengurangi kekejangan menjadikan rileks syaraf-syaraf dan otot, hilangnya kenaikan detak jantung dan nyeri-nyeri otot, kecemasan dan insomnia”. Sungguh, Maha Suci Allah Yang Maha Agung.
Sumber:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7055181
Penjelasan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Sumber :
http://http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Sumber :
http://http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penquasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral. Sebagai negara yang aktif dalam membina hubungan antarnegara atas dasar kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan multilateral menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi dan diikuti. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Services (GATS) di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global.
Sesuai dengan prinsip perdagangan global, yang menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia harus menyiapkan diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi.
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/30814218/UU-No-36-Th-1999-Tentang-Telekomunikasi-Penjelasan
Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penquasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral. Sebagai negara yang aktif dalam membina hubungan antarnegara atas dasar kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan multilateral menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi dan diikuti. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Services (GATS) di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global.
Sesuai dengan prinsip perdagangan global, yang menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia harus menyiapkan diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi.
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/30814218/UU-No-36-Th-1999-Tentang-Telekomunikasi-Penjelasan
Pengertian UU No.19 Tentang HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
*Hak Cipta
*Hak Kekayaan Industri, meliputi:
-Paten
-Merek
-Desain Industri
-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-Rahasia Dagang, dan
Indikasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
-UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Sumber:
http://zaki-math.web.ugm.ac.id
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
*Hak Cipta
*Hak Kekayaan Industri, meliputi:
-Paten
-Merek
-Desain Industri
-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-Rahasia Dagang, dan
Indikasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
-UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Sumber:
http://zaki-math.web.ugm.ac.id
Langganan:
Postingan (Atom)
Mengenai Saya
- tMy
- apa yang ada di diri saya bukanlah apa-apa... nothing special... karna smua ini bukanlah milik saya..