Senin, 28 Maret 2011

Tentang Madu

KANDUNGAN MADU

Madu memiliki komponen kimia yang memiliki efek koligemik yakni asetilkolin. Asetilkolin berfungsi untuk melancarkan peredaran darah dan mengurangi tekanan darah. Gula yang terdapat dalam madu akan terserap langsung oleh darah sehingga menghasilkan energi secara cepat bila dibandingkan dengan gula biasa.

Selain itu madu kaya akan kandungan antioksidan. Antioksidan fenolat dalam madu memiliki daya aktif tinggi serta bisa meningkatkan perlawanan tubuh terhadap tekanan oksidasi (oxidative stress)

Disamping kandungan gulanya yang tinggi (fruktosa 41,0 %; glukosa 35 %; sukrosa 1,9 %) madu juga mengandung komponen lain seperti tepung sari dan berbagai enzim pencernaan. Disamping itu madu juga mengandung berbagai vitamin seperti vitamin A, B1, B2, mineral seperti kalsium, natrium, kalium, magnesium, besi, juga garam iodine bahkan radium. Selain itu madu juga mengandung antibiotik dan berbagai asam organic seperti asam malat, tartarat, sitrat, laklat, dan oksalat. Karena itu madu sangat tinggi sekali khasiatnya.


KHASIAT MADU UNTUK KESEHATAN

Madu dapat dikonsumsi oleh segala usia, mulai dari janin hingga manula.
1. Memperkuat janin yang lemah dalam kandungan ( rahim ).
2. Membantu menjaga stamina dan kesehatan Ibu Hamil karena memberikan asupan gizi yang tinggi bagi pertumbuhan janin yang sehat selama dalam kandungan
3. Membantu perkembangan otak bayi, karena setiap harinya otak terus berkembang sampai dengan usia 5 tahun. Untuk itu ia membutuhkan gizi yang tinggi.
4. Mengobati luka bakar. Madu memiliki spesifikasi anti proses peradangan (inflammatory activity anti).
5. Meningkatkan nafsu makan Anak-anak ( adanya unsur vitamin B yang lengkap dalam madu), dan mempercepat pertumbuhan fisik sehingga anak tumbuh sehat , lincah dan riang serta tahan penyakit. ( H.Mohamad , 2002 ).
6. Mengembalikan stamina dari kelelahan dan stress.
7. Makanan terbaik yang sangat diperlukan bagi manula yang organ pencernaannya sudah mulai berkurang fungsinya, karena madu adalah sumber energi dan gizi yang dapat diserap langsung oleh tubuh .( Kesehatan 2001 ).
8. Bila digunakan untuk bersikat gigi bisa memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi, mengobati sariawan dan gangguan mulut lain.
9. Dengan menggunakan cairan madu berkadar 90% (madu dicampur air hangat) dua hari sekali di bagian-bagian yang terinfeksi di kepala, diurut pelan-pelan selama 2-3 menit, madu dapat membunuh kutu, menghilangkan ketombe, memanjangkan rambut, memperindah dan melembutkannya serta menyembuhkan penyakit kulit kepala.
10. Mampu menurunkan kadar glukosa darah penderita diabetes karena adanya unsur antioksidan yang menjadikan asimilasi gula lebih mudah di dalam darah sehingga kadar gula tersebut tidak terlihat tinggi. Madu nutrisi kaya vitamin B1, B5, dan C dimana para penderita diabetes sangat membutuhkan vitamin-vitamin ini. Sesendok kecil madu alami murni akan menambah cepat dan besar kandungan gula dalam darah, sehingga akan menstimulasi sel-sel pankreas untuk memproduksi insulin. Sebaiknya penderita diabetes melakukan analisis darah dahulu untuk menentukan takaran yang diperbolehkan untuknya di bawah pengawasan dokter.
11. Mencegah terjadinya radang usus besar (colitis), maag dan tukak lambung. Madu berperan baik melindungi kolon dari luka-luka yang biasa ditimbulkan oleh asam asetat dan membantu pengobatan infeksi lambung (maag). Pada kadar 20% madu mampu melemahkan bakteri pylori penyebab tukak lambung di piring percobaan.
12. Amat bergizi, melembutkan sistem alami tubuh, menghilangkan rasa obat yang tidak enak, membersihkan liver, memperlancar buang air kecil, cocok untuk mengobati batuk berdahak. Buah-buahan yang direndam dalam madu bisa bertahan sampai enam bulan.
13. Madu dicampur dengan habbatus sauda’ yang sudah ditumbuk dibuat adonan setelah dicampur air panas kemudian diminum rutin berhari-hari dapat menghancurkan batu ginjal dan batu kandung kemih, memperlancar air seni, haid dan ASI.

Masih ada pandangan yang salah atau keliru tentang kualitas madu . Ada yang menganggap bahwa madu yang baik adalah yang menimbulkan letusan ketika tutupnya di buka atau yang tidak di kerumuni semut. Justru madu tersebut telah rusak terfermentasi oleh enzim dan mengarah kepada terjadinya gas dan alkohol itulah sebabnya semut tidak mau mendekatinya.

Madu terbaik adalah yang paling jernih, putih dan tidak tajam serta yang paling manis. Madu yang diambil dari daerah gunung dan pepohonan liar memiliki keutamaan tersendiri daripada yang diambil dari sarang biasa, dan itu tergantung pada tempat para lebah berburu makanannya.**

Sumber:
http://www.isdaryanto.com/khasiat-madu-lebah

Letih saat Bangun Tidur?Waspadai Penyakit ini..

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Tidur adalah kesempatan untuk mengistirahatkan tubuh dan berbagai sistem organ di dalamnya agar kembali bugar saat bangun. Namun berbagai penyakit bisa membuat tubuh tidak benar-benar istirahat, sehingga justru bangun dalam kondisi kelelahan.

Rasa letih saat bangun di pagi hari menunjukkan kualitas tidur yang buruk, akibat adanya gangguan tidur yang tidak disadari. Meski matanya terpejam, sebagian sistem organ tetap bekerja keras sehingga efek yang dirasakan sama saja dengan tidak tidur.

Beberapa gangguan tidur yang tidak disadari dan memicu rasa letih saat bangun tidur antara lain sebagai berikut, seperti diberitakan MSN Health, Minggu (27/3/2011).

1. Gastro Esophageal Reflux Disease (GERD)
Naiknya asam lambung ke kerongkongan atau disebut gastro esophageal reflux disease (GERD) dialami oleh 25 persen penderita gangguan tidur. Kondisi ini memicu nyeri dada dengan intensitas ringan, sehingga tidur menjadi gelisah meski tidak sampai terbangun.

Karena munculnya gejala nyeri dada tidak disadari oleh penderitanya, GERD saat tidur disebut juga dengan istilah silent reflux atau asymptomatic heartburn. Gejala ini akan hilang saat bangun tidur, sehingga yang dirasakan hanya rasa letih karena tidurnya tidak berkualitas.

Agar bisa tidur lebih nyenyak, sebaiknya jangan mengkonsumsi pemicu asam lambung sebelum tidur seperti makanan asam atau pedas, alkohol dan cokelat. Bisa juga dengan mengunyah permen karet sebelum tidur, karena bisa meningkatkan produksi air liur yang akan menetralisir asam lambung.

Selain itu, posisi tidur juga bisa mempengaruhi naiknya asam lambung. Spinchter alias katup yang membatasi lambung dengan saluran menuju kerongkongan akan melemah jika posisi tidur miring ke kanan, sehingga lebih dianjurkan untuk tidur miring ke kiri.

2. Nocturia
Normalnya tubuh bisa mengatur agar selama tidur saluran kemih bisa menahan kencing hingga 6-8 jam. Namun pada beberapa kondisi seperti diabetes dan lanjut usia, fungsi pengaturan semacam itu tidak berjalan sehingga sering terbangun untuk buang air kecil.

Kondisi sering buang air kecil di malam hari disebut nocturia dan umumnya membuat orang terganggu tidurnya karena sering terbangun. Ada juga yang tidak terbangun, namun tidurnya jadi gelisah karena tubuh terus-menerus mengirimkan sinyal ke otak bahwa kandung kemih sudah penuh.

Cara mengatasinya relatif mudah, yakni dengan tidak terlalu banyak minum selama 3 jam sebelum tidur. Batasi konsumsi teh, kopi dan alkohol karena ketiganya bersifat diuretik atau meluruhkan kencing sehingga bisa memperparah nocturia.

3. Bruxism
Menggeretakkan gigi saat tidur atau bruxism merupakan gangguan saraf yang sering tidak disadari oleh penderitanya, kecuali ada orang lain yang mengingatkannya. Bentuk lain dari bruxism adalah mengatupkan rahang dengan tekanan yang sangat kuat.

Meski tidak disadari, bruxism sangat mengganggu relaksasi otot wajah sehingga tidak bisa tidur dengan nyenyak. Tak jarang tekanan yang terjadi sepanjang malam menyebabkan rasa nyeri di bagian tulang rahang, sehingga tidurnya semakin tidak tenang.

Karena berhubungan dengan kondisi saraf, bruxism sebaiknya dikonsultasikan ke dokter gigi meski beberapa alat bantu seperti bantalan gigi bisa dibeli sendiri. Biasanya dokter juga menganjurkan penderita bruxism untuk berhenti mengunyah permen karet karena gerakan mulutnya sering terbawa saat tidur.

4. Restless Leg Syndrome
Sindrom kaki gelisah atau restless leg syndrome menyebabkan kaki tidak mau berhenti bergerak meski sedang tidur. Gerakannya bermacam-macam, mulai dari menendang-nendang hingga terus menerus berganti posisi dari menyilang ke kiri pindah ke kanan sepanjang malam.

Sindrom ini biasanya muncul saat tidur memasuki fase Rapid Eye Movement (REM) sehingga tidak bisa tidur nyenyak. Sekalipun tidak disadari, tubuh membutuhkan energi yang tidak sedikit untuk menggerakkan kaki sehingga wajar jika merasakan letih saat bangun tidur.

Karena tidak diketahui pasti apa penyebabnya, sindrom kaki gelisah agak sulit untuk diatasi. Namun menurut beberapa penelitian, vitamin B dalam daring merah, bayam dan sayuran bisa mengurangi gejala yang menyertai sindrom kaki gelisah.

5. Mouth Breathing
Jika air liur menetes dan menyisakan bercak di bantal maupun di sudut bibir, itu tandanya mulut terus menerus terbuka selama tidur. Besar kemungkinannya pernapasan terjadi melalui mulut atau mouth breathing, bukan melalui hidung seperti normalnya orang bernapas.

Pernapasan melalui mulut membuat suplai oksigen ke otak dan otot berkurang, sehingga tubuh menjadi tidak bugar saat bangun tidur. Pernapasan melalui mulut juga berisiko memicu dengkuran atau yang paling parah adalah penyumbatan saluran napas atau sleep apnea.

6. REM Behaviour Disorder
Bruxism dan restless leg syndrome sebenarnya termasuk dalam kategori REM Behaviour Disorder atau gangguan perilaku dalam fase REM. Istilah lain untuk gangguan tidur seperti ini adalah parasomnia yang diartikan sebagai perilaku tidak normal yang dilakukan tanpa sadar saat tidur.

Ada banyak bentuk lain dari parasomnia, di antaranya sleep talking (ngelindur), sleep walking(berjalan saat tidur), sleep texting (mengirim SMS saat tidur) dan bahkan sleep eating (makan saat tidur). Ada lagi yang paling melelahkan, yakni berhubungan seks saat tidur atau seksomnia.

Senin, 14 Maret 2011

Modus-Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

Saat ini teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer : seperti pencurian, penggelapan uang dan lain sebagainya. Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa membedakannya dengan bentuk bukti lainnya. Namun seiring dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan tersebut menjadi membingungkan.
Bukti yang berasal dari komputer sulit dibedakan antara yang asli ataupun salinannya, karena berdasarkan sifat alaminya, data yang ada dalam komputer sangat mudah dimodifikasi. Proses pembuktian bukti tindak kejahatan tentunya memiliki kriteriakriteria, demikian juga dengan proses pembuktian pada bukti yang didapat dari komputer.
Di awal tahun 1970-an Kongres Amerika Serikat mulai merealisasikan kelemahan hukum yang ada dan mencari solusi terbaru yang lebih cepat dalam penyelesaian kejahatan komputer. US Federals Rules of Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut. Hukum lainnya yang menyatakan permasalahan tersebut adalah:
• Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang
• The Electronic Comunications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.
• The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan sistem komputer pemerintah
Untuk mengamankan komputer anda mulailah dengan melindunginya dari pencuri, dari kerusakan fisik atau dari seseorang yang telah mencurinya. Berikutnya, pelajari bagaimana mencegah agar orang lain tidak menerobos komputer anda secara elektronik, dan bagaimana melindingi komunikasi anda sementara mereka bergerak antara komputer anda dan komputer lain.

Jenis-jenis ancaman (threat)
Ada beberapa jenis ancaman (threat) yang mengganggu keamanan komputer anda, antara lain:

1. Virus
Virus komputer adalah sebuah program kecil yang memasuki komputer anda dan membuat komputer anda memproduksi bsnysk salinan yang dikirimkan ke komputer lain.
Virus dapat membawa salinan mereka ke program lain atau pesan-pesan email dan menginfeksi komputer yang menjalankan program atau melampirkan email.

2. Worm
Worm memanfaatkan celah-celah keamanan komputer. Ia meneliti jaringan komputer yang mempunyai celah keamanan dan menyebarkan dirinya dengan sebuah salinan dirinya sendiri.
Ia dapat meminta komputer yang terinfeksi untuk meminta halaman web yang sama secara berulang-ulang atau mengirimkan email sampah ke alamat email yang sama, membanjiri server target dengan permintaan pelayaan.

3. Virus Makro
Makro adalah serangkaian perintah yang dapat dikombinasikan dan diberi nama tunggal untuk eksekusi dengan kombinasi keystroke.
Makro yang ditulis dengan tujuan menyebabkan masalah pada penggunanya disebut virus makro.

4. Trojan Horse
Adalah sebuah program yang megklaim bahwa ia melakukan sesuatu, tetapi sesungguhnya melakukan yang lain.
Ia mengklaim sebagai perangkat lunak game atau aplikasi, tetapi ketika anda menjalankannya, ia dapat merusak file anda.

5. Virus E-mail
Menyebar dengan melekatkan dirinya ke pesan email, sehingga ia secara otomatis menciptakan dan mengirim virus.

6. E-mail Bomb
E-mail Bomb bukanlah pesan email tunggal, tetapi sejumlah besar pesan email yang dikirim kealamat yang sama untuk membanjiri layanan email.

7. Hoax
Anda dapat diperdaya untuk merudak komputer anda. Seseorang dapat menyamar menjadi pakar yang mengingatkan anda mengenai file yang berbahaya pada konputer anda, file tersebut mungkin adalah bagian terpenting dari sistem operasi.

8. Trapdoor
Titik masuk tak terdokumentasi rahasia di satu program untuk memberikan akses tanpa metode-metode otentifikasi normal.
Trapdoor adalah kode yang menerima suatu barisan masukan khusus atau dipicu dengan menjalankan ID pemakai tertentu atau berisan kejahatan tertentu. Trapdoor menjadi ancaman ketika digunakan pemrogram jahat untuk memperoleh pengaksesan tak diotorisasi.

9. Logic Bomb
Logik yang ditempelkan pada program komputer agar memeriksa suatu kumpulan kondisi di sistem. Ketika kondisi-kondisi yang dimaksud ditemui, logic mengeksekusi suatu fungsi yang menghasilkan aksi-aki tak diotorisasi.
Logic Bomb menempel pada suatu program resmi yang diset meledak ketika kondisi-kondisi tertentu dipenuhi.

10. Bacteria
Program yang mengkonsumsi sumber daya sistem dengan mereplikasi dirinya sendiri. Bacteria tidak secara eksplisit merusak file. Tujun program ini hanya satu yaitu mereplikasi dirinya. Program bacteria yang sederhana bisa hanya mengeksekusi dua kopian dirinya secara simultan pada sistem multiprogramming atau menciptakan dua file baru, masing-masing adalah kopian filr program bacteria. Kedua kopian ini kemudian mengkopi dua kali, dan seterusnya.

11. Spam
Adalah sejenis komersial email yang menjadi sampah mail (junkmail).
Para spammer dapat mengirimi jutaan email via internet untuk kepentingan promosi produk/info tertentu. Efeknya sangat mengganggu kenyamanan email pengguna dan berpotensi juga membawa virus/worm/trojan.

12. Spyware
Spyware adalah suatu program dengan tujuan menyusupi iklan tertentu (adware) atau mengambil informasi penting di komputer pengguna. Spyware berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna dan mencuri data-data tertentu di komputer pengguna untuk dikirim ke hacker. Efek spyware akan mengkonsumsi memory komputer sehingga komputer menjadi lambat atau hang.

Sedangkan pengertian dari Kejahatan Bidang TI dapat dibagi menjadi dua (Heru Sutadi, 2003), yaitu :
1. Kejahatan yang menggunakan TI sebagai FASILITAS
Contoh:
pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat e-mail, penipuan dan pembobolan rekening bank, perjudian online, terorisme, situs sesat, Isu SARA dll

2. Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai SASARAN.
Contoh :
pencurian data pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar dll

Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.

1. Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
a. Unauthorized Acces
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning

b. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum,
contoh : penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu ( biasanya public figure).

c. Penyebaran virus secara sengaja
d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.

g. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet meliputi pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, biasanya pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).

k. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2. Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.

b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abuabu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.

3. Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.

b. Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.

c. Cybercrime Menyerang Pemerintah ( Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.

Sumber:
http://denissopyan2004.blogspot.com/2009/04/uts-etika-dan-implementasi-sistem.html
http://blogkublogku.blogspot.com/2010/05/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/it-forensik/

IT Forensik

Komputer Forensik adalah :
• Definisi sederhana : penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem computer dengan menggunakan software dan tool untuk mengambil dan memelihara barang bukti tindakan kriminal.
• Menurut Judd Robin, seorang ahli komputer forensik : “Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin”.
• New Technologies memperluas definisi Judd Robin dengan: “Komputer forensik berkaitan dengan pemeliharaan, identifikasi, ekstraksi dan dokumentasi bukti-bukti komputer yang tersimpan dalam wujud informasi magnetik”.
• Menurut Dan Farmer & Wietse Venema : “Memperoleh dan menganalisa data dengan cara yang bebas dari distorsi atau sebisa mungkin, untuk merekonstruksi data atau apa yang telah terjadi pada waktu sebelumnya di suatu sistem”.
Prosedur dalam Forensik IT
Prosedur Forensik yang umum digunakan adalah :
1. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
2. Membuat finerptint dari data secara matematis.
3. Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
4. Membuat suatu hashes masterlist
5. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Sedangkan menurut metode Search dan Seizure adalah :
1. Identifikasi dan penelitian permasalahan.
2. Membaut hipotesa.
3. Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
4. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
5. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
Tools dalam Forensik IT
1. antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
3. binhash
binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
4. sigtool
sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
5. ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
6. chkrootkit
chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
7. dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
8. ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
9. foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.
10. gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
11. galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
12. Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
13. pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
14. scalpel
calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

EMPAT ELEMEN KUNCI FORENSIK dalam Teknologi Informasi :
1. IDENTIFIKASI dari Bukti Digital
Identifikasi dimana bukti itu berada dan disimpan, dan bagaimana penyimpanannya. Forensik bidang TI selain pada komputer dapat juga pada telepon seluler, kamera digital, smart cards dsb.
2. PENYIMPANAN Bukti Digital
Penyimpanan idealnya selain untuk menghindari kehilangan, juga ditekankan agar bukti digital tsb tetap tidak berubah baik bentuk, isi, makna dsb dalam jangka waktu yang lama.
3. ANALISA Bukti Digital
Suatu bukti harus melewati pemrosesan dan interpretasi sebelum diberikan pada pihak lain.
4. PRESENTASI Bukti Digital
Presentasi disini berupa penunjukan bukti digital yang berhubungan dgn kasus yang disidangkan, bukti tersebut akan diuji otentifikasi dan korelasi dengan kasus terkait.

RULES OF EVIDENCES
Barang bukti harus relevan dengan kasus yang ada, syaratnya :
a. Dapat diterima ( Admissible ) ; dapat dipergunakan demi hukum, mulai dari kepentingan penyidikan sampai ke pengadilan.
b. Asli ( Authentic ) ; relevan, bukan rekayasa.
c. Lengkap ( Complete ) ; didalamnya terdapat banyak petunjuk yang dapat membantu proses investigasi.
d. Dapat dipercaya (Believable & Reliable) ; bukti dapat mengatakan hal yang terjadi dibelakangnya.

Sebelum melakukan audit IT kita harus membuat BATASAN AUDIT :
1. AUDIT SUPPORT, hanya mendukung audit keuangan. Jadi yang diperiksa hanya komponen-komponen IT yang terkait dengan transaksi keuangan. Umumnya pekerjaan seperti ini ditangani oleh KAP.
2. IT ASSESMENT, misalnya jika ingin mengukur bagaimana kinerja network (network assesment), bagaimana mengukur resiko keamanan (vulnerability assesment) atau sekedar quality control bagaimana penyelenggaraan kegiatan IT selama ini di suatu perusahaan.
3. SPECIAL PROJECT, biasanya ini terkait dengan keinginan perusahaan untuk memenuhi suatu standard tertentu semisal IT governance, SOX, cobit, BS7799. untuk itu sistem IT-nya perlu di audit agar memenuhi standard tersebut.
Asumsinya sama persis seperti di industri ada penerapan ISO9001 untuk QA atau 14000 untuk lingkungan.
PROSEDUR / PENDEKATAN AUDIT yang berkaitan dengan komputer :
1. AUDIT DISEKITAR KOMPUTER ( Audit Arround the Computer )
Pemeriksaan hanya terhadap masukan dan keluarannya saja, tanpa pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan program. Jika data masukan dan keluarannya benar, maka kesimpulannya proses sudah dilakukan secara benar.
Keunggulan metode audit disekitar komputer adalah:
a. Sederhana.
b. Auditor yang memiliki pengetahuan minimal di bidang komputer dapat dilatih dengan mudah untuk melaksanakan audit.
Kelemahan :
Jika lingkungan berubah, maka kemungkinan sistem itupun akan berubah, sehingga auditor tidak dapat menilai/menelaah sistem yang baik. Dalam hal ini auditor harus waspada atas kemampuan sistem itu dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan.

2. AUDIT MELALUI KOMPUTER ( Audit through the Computer )
Dalam audit ini masukan, keluaran dan pemrosesan diperiksa. Auditor mengkaji logika program, menguji data, dan mengendalikan pemrosesan serta pemrosesan ulang. Fokus perhatian Auditor langsung pada operasi pemrosesan didalam sistem komputer.

Keunggulan pendekatan audit melalui komputer adalah :
a. Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap sistem komputer.
b. Auditor akan merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.
c. Auditor dapat menilai kemampuan sistem komputer tersebut untuk menghadapi perubahan lingkungan.
Kelemahan :
Memerlukan biaya yang besar dan tenaga ahli yang terampil mengingat pendekatan ini demikian kompleksnya.

3. AUDIT DENGAN KOMPUTER ( Audit with the Computer ).
Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan gabungan dari data klien, peranti lunak Auditor, dan peranti keras klien serta Auditor. Penggunaan komputer dan software audit khusus oleh Auditor dimaksudkan untuk otomatisasi prosedur pelaksanaan audit

SOFTWARE AUDIT yang digunakan dapat digolongkan menjadi dua golongan :

1. Perangkat lunak audit terspesialisasi ( SAS/ specialized audit software)
SAS merupakan satu atau lebih program khusus yang dirancang oleh auditor agar sesuai dengan situasi audit tertentu. Software audit ini jarang digunakan karena penyiapannya maka waktu dan mahal, dan diperlukan keahlian auditor dibidang komputer. Cara penanggulangannya dapat dengan menggunakan program yang relevan dengan tujuan audit yang saat itu digunakan oleh perusahaan.

2. Perangkat lunak audit tergeneralisasi (GAS/ generalized audit software)
Perangkat lunak audit yang digeneralisasi terdiri dari seperangkat program komputer yang secara bersama melaksanakan bermacam fungsi pemrosesan data atau manipulasi data. GAS dikembalikan oleh kantor akuntan untuk berbagai tugas audit dan dapat digunakan pada berbagai perusahaan.
Sumber :
http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/it-forensik/
http://asyafaat.files.wordpress.com/2009/01/forensik_0-_-90_1s.pdf
http://www.cert.or.id/~budi/courses/ec7010/2003/rahmadi-report.pdf
http://denissopyan2004.blogspot.com/2009/04/uts-etika-dan-implementasi-sistem.html

Senin, 07 Maret 2011

Bangun tidur??Minum Air Putih dulu dong....

Ada banyak manfaat dari minum air putih setelah bangun tidur. Bukan air dingin apalagi air hangat lho ya!

Waktu kita tidur, tubuh kita itu bekerja secara maksimal. Menyaring racun, membersihkan darah, menyerap zat-zat gizi yang dikonsumsi dari makanan selama kita bangun, dan lain-lain. Dan kemudian, saat kita bangun tidur di pagi hari, adalah saat-saat dimana tubuh kita mangandung banyak “kotoran” sisa metabolisme yang harus dibuang. Cara membuangnya bagaimana? Karena sebenarnya tidak hanya dengan BAK dan BAB saja, tapi bisa dibuang melalui keringat dan saluran pembuangan yg lain.

Kenapa ?
Sewaktu bangun pagi, kotoran-kotoran hasil metabolisme itu tidak semuanya langsung bisa keluar. Maka dari itu, kita butuh air putih yang bisa menstimulasi kerja saluran pembuangan dengan segera. Disinilah air putih berperan sangat baik bagi tubuh kita. Dengan mengkonsumsi air putih sesaat setelah membuka mata, kita dibantu untuk membuang racun-racun yang menempel dalam saluran tubuh, dan kemudian dibuang melalui saluran pembuangan. Cara meminumnya pun bermacam-macam. Tidak melulu harus langsung banyak, koq! Mulai saja dari yang kecil dulu, satu gelas. Tapi berkali-kali. Atau bisa dengan cara ini, nih :

1. Bangun tidur (sebelum sikat gigi) minumlah 4 x 160ml gelas air. (Tiap gelas diminum satu kali tarikan nafas)
2. Setelah itu gosok gigi, dan tidak boleh makan selama 45 menit hingga satu jam setelahnya,
3. 15 menit setelah sarapan atau makan siang/malam, minum beberapa gelas air untuk melancarkan proses pencernaan makanan,
4. Usahakan untuk tidak makan 2 jam setelah sarapan/makan siang/makan malam.

Jika memiliki waktu ekstra, ada baiknya juga untuk menyediakan air hasil distilasi untuk diminum di pagi hari. Apa sih air distilasi itu? Air distilasi adalah air yang bisa didapatkan dari hasil penyaringan sumber air baku yang biasanya masih mengandung garam. Air itu di-distilasi untuk menghilangkan kadar garamnya.


Untuk Apa ?
Untuk menyembuhkan migrain, kurang enak badan, gangguan sistem hati (lever), radang sendi, sakit jantung, epilepsi, obesitas, asma, TBC, radang selaput (otak atau sumsum tulang belakang), gangguan ginjal, vomiting (emesis), radang lambung, mencret, piles, diabetes, sembelit, gangguan mata, gangguan rahim (kanker &menstruasi tidak lancar), dan bahkan gangguan THT.

Banyak kan…
Terapi meminum air ini bisa dikategorikan sebagai detoksifikasi. Jadi, detoksifikasi tidak harus menggunakan bahan-bahan buatan atau bahan-bahan organik yang susah dicari dan juga mahal, bukan? Selama masih bisa dilakukan dengan mudah dan murah, mengapa harus mencari yang mahal?

Sabtu, 05 Maret 2011

Kota Termacet di Dunia

20 Kota termacet di dunia :

1) Tokyo, Japan
Meski sudah mempunyai monorel dan kereta super-cepat, penduduk Tokyo masih akrab dengan yang namanya kemacetan bagi para pengendara mobil. Bahkan Tokyo Traffic Control center beroperasi 24 jam tanpa henti.

2) Los Angeles, USA
Sudah menjadi rahasia umum kalau LA adalah kota yg mempunyai kemacetan yang parah. Meski sudah mempunyai banyak jalan tol, jembatan, dan rute alternatif, LA asih tetap masuk top-10 kota termacet di dunia.

3) São Paulo, Brazil
Tercatat terjadi kemacetan sepanjang 166 mil (266 km) dari 522 mil (835 km) panjang jalan pada 9 Mei 2008. Rata2 1000 mobil baru setiap harinya.

4) Bangkok, Thailand
Sepeda bisa menyeberang dan melewati jalanan yang ramai tanpa tanda peringatan, begitu pula kendaraan lain. Para turis menilai fenomena ini sebagai real chaos dari kemacetan.

5) Moscow, Russia
Kemacetan terparah terjadi sewaktu musim dingin dikarenakan jalanan tidak bisa digunakan karena membeku, dan terlebih tinggi nya populasi.

6) Shanghai, China
Dari 1998 sampai 2003 jumlah kendaraan pribadi meningkat dari 7000 sampai 170.000.

7) Mumbai , India
Kemacetan terjadi karena beberapa faktor: Cuaca buruk (hujan lebat), jalanan yang rusak, dan jumlah kendaraan yang tinggi, serta banyak turis yang komplain mengenai kualitas udara disana.

8) Mexico, Mexico
Untuk mengurangi jumlah kendaraan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan special callendar, tetapi tampaknya tidak menolong.

9) New York, USA
Salah satu kota di US yang mempunyai kemacetan terparah. Kota New York terlihat selalu tidak mempunyai ruang yang cukup untuk segalanya.

10) Seоul, Korea
Penduduk Seoul menjadi lebih makmur, dan dengan pemasaran mobil asia, mereka mulai membeli mobil baru.

11) Chicago, USA
Untuk sampai ke tempat kerja dengan tepat waktu adalah masalah besar di kota ini.

12) Manila, Philipine
"Holland" solution yang menyarankan menggunakan sepeda daripada menggunakan kedaraan mobil tidak menyelesaikan masalah kemacetan disini.

13) London, UK
Jalanan di London terlalu tua untuk dilewati banyaknya mobil per jam.

14) Jakarta, Indonesia
Tidak ada satu pun jalan di Jakarta tanpa kemacetan. Ratusan kendaraan baru bermunculan di jalan setiap harinya.

15) Osaka, Japan
Kota kedua dari jepang yang mempunyai permasalah kemacetan yang cukup parah.

16) Venezuela
Pada saat venezuela memperbaiki harga bensin di tahun 1998 anda bisa membayangkan jumlah kendaraan yang bermunculan setiap harinya.

17) Athens, Yunani
Mexico system yang diimplementasikan untuk mengurangi kemacetan kurang efektif dikarenakan jalanan yang tua dan pertambahan populasi yang cepat.

18) Auckland , New Zealand
Meski Auckland tidak sebesar Tokyo tetapi ratio perbandingan pengguna dan mobil sangat tinggi, hampi menyaingi USA.

19) Rio de Janeiro , Brazil
Cuaca buruk, tingginya pemilik kendaraan dan sempit nya ruas jalan adalah faktor2 penyebab kemacetan di kota ini.

20) Kathmandu , Nepal
Kota ini disebut sebagai kota polusi dan kemacetan.


Sumber:
http://archive.kaskus.us/thread/6429929

Macam-macam Shalat Sunnah

Macam-macam Shalat Sunnah :

1. Shalat Sunat Tahajud
Shalat sunat tahajud adalah shalat yang dikerjakan pada waktu tengah malam di antara shalat isya dan Shalat shubuh setelah bangun tidur. Jumlah rokaat shalat tahajud minimal dua rokaat hingga tidak terbatas. Saat hendak kembali tidur sebaiknya membaca ayat kursi, surat al ikhlas, surat al falaq dan surat an nas.

2. Shalat Sunat Dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat sunat yang dilakukan pada pagi hari antara pukul 07.00 hingga jam 10.00 waktu setempat. Jumlah roka’at shalat dhuha minimal dua rokaat dan maksimal dua belas roka’at dengan satu salam setiap du roka’at. Manfaat dari shalat dhuha adalah supaya dilapangkan dada dalam segala hal, terutama rejeki. Saat melakukan sholat dhuha sebaiknya membaca ayat-ayat surat al-waqi’ah, adh-dhuha, al-quraisy, asy-syamsi, al-kafirun dan al-ikhlas.

3. Shalat Sunat Istikhoroh
Shalat istikhoroh adalah shalat yang tujuannya adalah untuk mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menentukan pilihan hidup baik yang terdiri dari dua hal/perkara maupun lebih dari dua. Hasil dari petunjuk Allah SWT akan menghilangkan kebimbangan dan kekecewaan di kemudian hari. Setiap kegagalan akan memberikan pelajaran dan pengalaman yang kelak akan berguna di masa yang akan datang. Contoh kasus penentuan pilihan :
- memilih jodoh suami/istri
- memilih pekerjaan
- memutuskan suatu perkara
- memilih tempat tinggal, dan lain sebagainya
Dalam melakukan shalat istikharah sebaiknya juga melakukan, puasa sunat, sodakoh, zikir, dan amalan baik lainnya.

4. Shalat Sunat Tasbih
Shalat tasbih adalah solat yang bertujuan untuk memperbanyak memahasucikan Allah SWT. Waktu pengerjaan shalat bebas. Setiap rokaat dibarengi dengan 75 kali bacaan tasbih. Jika shalat dilakukan siang hari, jumlah rokaatnya adalah empat rokaat salam salam, sedangkan jika malam hari dengan dua salam.

5. Shalat Sunat Taubat
Shalat taubat adalah shalat dua roka’at yang dikerjakan bagi orang yang ingin bertaubat, insyaf atau menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukannya dengan bersumpah tidak akan melakukan serta mengulangi perbuatan dosanya tersebut. Sebaiknya shalat sunah taubat dibarengi dengan puasa, sodaqoh dan sholat.

6. Shalat Sunat Hajat
Shalat Hajat adalah shalat agar hajat atau cita-citanya dikabulkan oleh Allah SWT. Shalat hajat dikerjakan bersamaan dengan ikhtiar atau usaha untuk mencapai hajat atau cita-cita. Shalat sunah hajat dilakukan minimal dua rokaat dan maksimal duabelas bisa kapan sajadengan satu salam setiap dua roka’at, namun lebih baik dilakukan pada sepertiga terakhir waktu malam.

7. Shalat Sunat Safar
Shalat safar adalah solat yang dilakukan oleh orang yang sebelum bepergian atau melakukan perjalanan selama tidak bertujuan untuk maksiat seperti pergi haji, mencari ilmu, mencari kerja, berdagang, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah supaya mendapat keridhoan, keselamatan dan perlindungan dari Allah SWT.

Sumber :
http://archive.kaskus.us/thread/5224124

Manfaat Berwudhu

Sebagai seorang muslim sebelum melakukan sholat, maka diwajibkan untuk berwudhu. Adapun keuntungan atau terapi yang di dapatkan dari berwudhu menurut beberapa penelitian ternyata bermanfaat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh.
Wudhu memberi manfaat antara lain : meningkatkan tekanan darah, menambah gerakan jantung, menambah jumlah sel-sel darah merah, mengaktifkan pertukaran (sirkulasi) dalam tubuh, menambah kadar oksigen, serta memperbanyak kadar CO2 ( Carbon dioksida ) yang keluar, serta masih banyak manfaat lainnya.

Peneliti bernama Muhammad Salim dari Fakultas Kedokteran Universitas Iskandariah dengan studinya tentang manfaat medis yang digali dari ibadah wudhu mengatakan, orang yang tidak berwudhu warna hidung mereka memudar dan berminyak, kotoran debu lebih ke dalam. Rongga hidung memiliki permukaan yang lengket dan berwarna gelap. Adapun orang-orang yang teratur berwudhu, permukaan rongga hidungnya tampak cemerlang, bersih dan tidak ada debu. Menurut pengamatan melalui mikroskop, hidung orang-orang yang tidak berwudhu merupakan tempat pertumbuhan kuman dalam jumlah besar yang cepat penularannya. Adapun orang yang selalu berwudhu hidung mereka tampak bersih dari kuman.

Penelitian itu juga menjelaskan pentingnya memasukkan air ke hidung sekali saja ketika berwudhu karena dapat membersihkan hidung dari separuh kuman. Sedangkan memasukkan air dua kali, dapat menambah 1/3 kebersihan. Jika memasukkannya sampai tiga kali, maka hidung benar-benar bersih dari kuman. Hikmah tersebut memperkuat sabda Rasulullah “Sempurnakan wudhu, lakukan istinsyaq (mengambil air ke hidung) kecuali jika kamu berpuasa”.

Secara ilmiah hidung terjaga bersih selama 3 sampai dengan 5 jam, kemudian kotor kembali, yang kemudian dapat dibersihkan melalui wudhu berikutnya.
Dari penelitian juga menyatakan bahwa persentase terkena penyakit bagi orang yang tidak sholat dan tidak berwudhu, lebih banyak dari pada orang-orang yang berwudhu. Istinsyaq dan Istintsar dapat menghilangkan 11 bakteri membahayakan yang ada dalam hidung, yang menyebabkan penyakit saluran pernafasan, radang paru-paru, panas rheumatism, penyakit rongga hidung , dan lain-lain.

Dr. Ahmad Syauqy Ibrahim, anggota Ikatan Dokter Kerjaan Arab Saudi di London dan Penasihat Jantung mengatakan, “Para Pakar berkesimpulan bahwa mencelupkan anggota tubuh ke dalam air akan bisa mengembalikan tubuh yang lemah menjadi kuat, mengurangi kekejangan menjadikan rileks syaraf-syaraf dan otot, hilangnya kenaikan detak jantung dan nyeri-nyeri otot, kecemasan dan insomnia”. Sungguh, Maha Suci Allah Yang Maha Agung.

Sumber:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7055181

Penjelasan UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.


Sumber :
http://http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi

Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penquasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral. Sebagai negara yang aktif dalam membina hubungan antarnegara atas dasar kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan multilateral menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi dan diikuti. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Services (GATS) di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global.
Sesuai dengan prinsip perdagangan global, yang menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia harus menyiapkan diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi.


Sumber:
http://www.scribd.com/doc/30814218/UU-No-36-Th-1999-Tentang-Telekomunikasi-Penjelasan

Pengertian UU No.19 Tentang HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
*Hak Cipta
*Hak Kekayaan Industri, meliputi:
-Paten
-Merek
-Desain Industri
-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-Rahasia Dagang, dan
Indikasi

     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
       Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
-UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Sumber:
http://zaki-math.web.ugm.ac.id

Mengenai Saya

Foto saya
apa yang ada di diri saya bukanlah apa-apa... nothing special... karna smua ini bukanlah milik saya..