Selasa, 12 Oktober 2010

TELEMATIKA

Sementara dari hasil membaca Pengantar Telematika pada Mata Kuliah Hukum Telematika Universitas Indonesia tertulis sebagai berikut :

Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.

Jika membaca dari kedua tulisan diatas saya bisa menyimpulkan bahwa sampai saat ini kepanjangan Telematika masih rancu antara “Telekomunikasi dan Informatika” ataukah “Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika”. Saya sendiri dalam percakapan sehari-hari saya lebih sering menggunakan kata “IT” daripada Telematika ataupun ICT. Ataukah memang sudah seharusnya kita menggunakan kata Telematika untuk menggantikan kata IT ataupun ICT? Namun rasanya, kok terlalu dipaksakan ya, jika kita sendiri masih belum mengerti makna sesungguhnya.

Sesungguhnya Telematika diambil dari bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang kurang lebih dapat diartikan dengan :
“Bertemunya jaringan komunikasi dengan telnologi informasi”
dari TELEMMATIQUE tersebut kemudian menjadi TELEMATICS dalam bahasa Inggris yang merupakan singkatan dari : “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” dimana hal ini adalah perpaduan dari konsep : Computing and Communication.
Telematika menurut Moedjiono (Deputi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) )
“Telematika” adalah istilah bahasa Indonesia yang kita (stakeholders) create sendiri,
yaitu merupakan konvergensi dari
Tele=”Telekomunikasi”

ma=”Multimedia”

tika=”Informatika”,
atau konvergensi dari “3C”, “content”, “Computing”, and “Communication”.
Sementara itu definisi asli dari TELEMATIC (WIKIPEDIA) :
Penggunaan terpadu telekomunikasi dan informatika, juga dikenal sebagai TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Lebih khusus itu adalah ilmu tentang pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi melalui perangkat telekomunikasi.

pada saat ini ilmu Telematika banyak dipergunakan untuk peralatan komunikasi antara perangkat keras yang satu dengan yang lain dengan menggunakan tehnologi nir kabel, untuk fungsi-fungsi telematika seperti ini sering dipergunakan untuk : pengaksesan internet, pengiriman /penerimaan email,download digital audio dan video, maupun untuk navigasi (GPRS) yang menghubungkan antara perangkat handphone,pda,car system dengan komputer.
Hal yang disebutkan diatas adalah beberapa tehnologi/perangkat dengan bantuan “TELEMATIKA”
dan masih banyak hal-hal yang lain yang dapat dilakukan lagi.
Industri Telmatika tidak dapat dibatasi, beberapa hal lain yang sedang dikembangkan dan dipelajari dengan tehnologi Telematika adalah :
polusi air dan udara,informasi kesehatan dan hal-hal lainnya lagi.
Adanya perbedaan antara ilmu “Telematika” dengan “Telematique” seharusnya tidak membuat kita menjadi bingung karena kerancuannya, akan tetapi perbedaan ini harus membuat kita semakin giat untuk belajar, mengexplorisasi tentang ilmu ini, sehingga kita sebagai generasi baru untuk negara ini tidak menjadi tertinggal dari orang-orang yang lain.

DASAR HUKUM TELEMATIKA :

Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dengan lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Persoalan tersebut antara lain dikarenakan :

1. Dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak semata-mata UU ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum.
2. Berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan.
3. Pengayaan akan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral (rejim hukum baru) akan makin menambah semarak dinamika hukum yang akan menjadi bagian sistem hukum nasional.
 

sumber:
1. http://johan-ku.blogspot.com/
2.http://bangunariyanto.wordpress.com/2009/10/05/pengertian-%E2%80%9Ctelematika%E2%80%9D/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
apa yang ada di diri saya bukanlah apa-apa... nothing special... karna smua ini bukanlah milik saya..