Sabtu, 05 Maret 2011

Penjelasan UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.


Sumber :
http://http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi

Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penquasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral. Sebagai negara yang aktif dalam membina hubungan antarnegara atas dasar kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan multilateral menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi dan diikuti. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Services (GATS) di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global.
Sesuai dengan prinsip perdagangan global, yang menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia harus menyiapkan diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi.


Sumber:
http://www.scribd.com/doc/30814218/UU-No-36-Th-1999-Tentang-Telekomunikasi-Penjelasan

Pengertian UU No.19 Tentang HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
*Hak Cipta
*Hak Kekayaan Industri, meliputi:
-Paten
-Merek
-Desain Industri
-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-Rahasia Dagang, dan
Indikasi

     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
       Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
-UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Sumber:
http://zaki-math.web.ugm.ac.id

Senin, 20 Desember 2010

Perbedaan hp Touchscreen Capasitive dengan Resistive

Ini merupakan pengalaman pribadi saya di saat saya menggunakan hp touchscreen milik Nokia yaitu N97 dengan miliknya BlackBerry yaitu tipe bb9800(Torch)..
gini ceritanya..
ketika saya membeli n97 saya mendapatkan stylush utk mentouchnya..
berbeda dengan Torch, dalam paket pembeliannya tidak terdapat stylushnya..
kemudian perbedaannya sangat terlihat sekali saat kita mentouch keduanya dengan jari..
klo saya pake n97 itu perlu tekanan dalam mentouchnya dengan jari..
tapi klo saya mentouch torch tanpa penuh tekanan dengan mudah itu tersentuh dan berfungsi apa yg saya sentuh..


Dari pengalaman itu saya mencari tau knpa hal itu bisa terjadi..
searching di google dan akhirnya saya menemukan jawabannya..
Ternyata N97 itu layar sentuhnya resistive yang artinya jika kita menggunakan sarung tangan atau apapun yg menyelimuti jari kita,maka ia akan tetap bisa berfungsi..
Tapi jika layar sentuh torch ia tidak bisa disentuh dengan sarung tangan atau yg lainnya karena ia menggunakan sensor jari..
jadi torch hanya bisa membaca sidik jari dari tangan2 kita...

Jadi klo mau beli hp layar sentuh sebaiknya perhatikan lebih lanjut dari layarnya,,Capasitive atau Resistive..
Smua itu ada positivenya,,tergantung dari para pemakai yg bersangkutan..
jika sering berkendaraan,atau tinggal ditempat yg bersuhu dingin yg mengharuskan memakai sarung tangan,ya mungkin lebih baik memakai layar sentuh yang resistive,dan begitu juga sebaliknya..


Inilah sedikit info dari saya semoga dapat berguna bagi pembaca,,kurang lebihnya mohon dimaafkan..

Selasa, 30 November 2010

Pendekatan-Pendekatan Pengembangan Sistem


Disamping metode tradisional SDLC, ada beberapa metode yang dikembangkan untuk melengkapi kelemahan-kelemahan yang ada dalam metode SDLC. Metode-metode itu antara lain:

•Structured analysis and structured design
Pendekatan ini lebih berfokus pada  bagaimana mereduksi waktu dan maintenace dalam pengembangan sistem.
Pendekatan ini juga langsung  mengintegrasikan perubahan jika diperlukan.
 
 Object oriented analysis and design
Pendekatan baru untuk pengembangan sistem, sering disebut sebagai pendekatan ketiga setelah pendekatan yang berorientasi data dan berorientasi proses.
OOAD adalah metode pengembangan sistem yang lebih menekankan pada objek dibandingkan dengan data atau proses. Ada beberapa ciri khas dari pendekatan ini yaitu object, Inheritance dan object class
 
• Prototyping
Prototyping adalah proses iterative dalam pengembangan sistem dimana requirement diubah ke dalam sistem yang bekerja (working system) yang secara terus menerus diperbaiki melalui kerjasama antara user dan analis.
Prototype juga bisa dibangun melalui beberapa tool pengembangan untuk menyederhanakan proses. Prototyping merupakan bentuk dari Rapid Application Development (RAD). Beberapa kerugian RAD:
 -RAD mungkin mengesampingkan prinsip-prinsip
   rekayasa perangkat lunak
 -Menghasilkan inkonsistensi pada modul-modul sistem
 -Tidak cocok dengan standar
 -Kekurangan prinsip reusability komponen
 
• Joint Application Design (JAD) 
Pada akhir 1970 an personil pengembangan sistem di IBM mengembangan proses baru untuk mengumpulkan requiremen SI dan mereview desain dengan nama JAD.
JAD adalah proses terstruktur dimana user, manager dan analis bekerja bersama-sama selama beberapa hari dalam 1 pertemuan bersama untuk mengumpulkan requiremen sistem yang akan dibangun.
 
• Participatory design
 
End user dilibatkan dalam pengembangan sistem dalam satu meja untuk persetujuan tentang sistem requirement dan sistem desain.
Pada perkembangannya desain sistem banyak disupport oleh pengggunaan software dan teknologi baru. Analisis
mengandalkan tool dengan tujuan :
o Meningkatkan produktifitas
o Berkomunikasi lebih efektif dengan user
o Mengintegrasikan pekerjaan yang telah dilaksanakan
  dari awal pengembangan sampai akhir.
Contoh-contoh tool yang digunakan adalah :
–Computer-Aided Systems Engineering (CASE -tools)
–Application Development Environments (ADE -tools)
–Process and Project Managers


Selasa, 12 Oktober 2010

TELEMATIKA

Sementara dari hasil membaca Pengantar Telematika pada Mata Kuliah Hukum Telematika Universitas Indonesia tertulis sebagai berikut :

Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.

Jika membaca dari kedua tulisan diatas saya bisa menyimpulkan bahwa sampai saat ini kepanjangan Telematika masih rancu antara “Telekomunikasi dan Informatika” ataukah “Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika”. Saya sendiri dalam percakapan sehari-hari saya lebih sering menggunakan kata “IT” daripada Telematika ataupun ICT. Ataukah memang sudah seharusnya kita menggunakan kata Telematika untuk menggantikan kata IT ataupun ICT? Namun rasanya, kok terlalu dipaksakan ya, jika kita sendiri masih belum mengerti makna sesungguhnya.

Sesungguhnya Telematika diambil dari bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang kurang lebih dapat diartikan dengan :
“Bertemunya jaringan komunikasi dengan telnologi informasi”
dari TELEMMATIQUE tersebut kemudian menjadi TELEMATICS dalam bahasa Inggris yang merupakan singkatan dari : “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” dimana hal ini adalah perpaduan dari konsep : Computing and Communication.
Telematika menurut Moedjiono (Deputi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) )
“Telematika” adalah istilah bahasa Indonesia yang kita (stakeholders) create sendiri,
yaitu merupakan konvergensi dari
Tele=”Telekomunikasi”

ma=”Multimedia”

tika=”Informatika”,
atau konvergensi dari “3C”, “content”, “Computing”, and “Communication”.
Sementara itu definisi asli dari TELEMATIC (WIKIPEDIA) :
Penggunaan terpadu telekomunikasi dan informatika, juga dikenal sebagai TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Lebih khusus itu adalah ilmu tentang pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi melalui perangkat telekomunikasi.

pada saat ini ilmu Telematika banyak dipergunakan untuk peralatan komunikasi antara perangkat keras yang satu dengan yang lain dengan menggunakan tehnologi nir kabel, untuk fungsi-fungsi telematika seperti ini sering dipergunakan untuk : pengaksesan internet, pengiriman /penerimaan email,download digital audio dan video, maupun untuk navigasi (GPRS) yang menghubungkan antara perangkat handphone,pda,car system dengan komputer.
Hal yang disebutkan diatas adalah beberapa tehnologi/perangkat dengan bantuan “TELEMATIKA”
dan masih banyak hal-hal yang lain yang dapat dilakukan lagi.
Industri Telmatika tidak dapat dibatasi, beberapa hal lain yang sedang dikembangkan dan dipelajari dengan tehnologi Telematika adalah :
polusi air dan udara,informasi kesehatan dan hal-hal lainnya lagi.
Adanya perbedaan antara ilmu “Telematika” dengan “Telematique” seharusnya tidak membuat kita menjadi bingung karena kerancuannya, akan tetapi perbedaan ini harus membuat kita semakin giat untuk belajar, mengexplorisasi tentang ilmu ini, sehingga kita sebagai generasi baru untuk negara ini tidak menjadi tertinggal dari orang-orang yang lain.

DASAR HUKUM TELEMATIKA :

Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dengan lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Persoalan tersebut antara lain dikarenakan :

1. Dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak semata-mata UU ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum.
2. Berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan.
3. Pengayaan akan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral (rejim hukum baru) akan makin menambah semarak dinamika hukum yang akan menjadi bagian sistem hukum nasional.
 

sumber:
1. http://johan-ku.blogspot.com/
2.http://bangunariyanto.wordpress.com/2009/10/05/pengertian-%E2%80%9Ctelematika%E2%80%9D/

Kamis, 03 Juni 2010

What?!?!

Gigi bungsu adalah gigi geraham ketiga yang muncul pada usia sekitar 18-30 tahun.
Gigi bungsu termasuk dalam kategori struktur vestigial, yaitu struktur yang fungsi awalnya menjadi hilang atau berkurang sejalan dengan evolusi. Banyak ahli berpendapat bahwa perubahan jenis makanan pada manusia modern dari mentah menjadi dimasak membuat makanan lebih lunak. Selain itu, pemeliharaan gigi modern mengalami kemajuan pesat. Akibatnya kerusakan pada gigi berkurang. Kehadiran gigi bungsu yang diperkirakan dapat membantu bila ada geraham lain yang tanggal menjadi tidak berguna, malah pada kebanyakan orang menjadi masalah.

Mengenai Saya

Foto saya
apa yang ada di diri saya bukanlah apa-apa... nothing special... karna smua ini bukanlah milik saya..